Marsinah aktif dalam rapat perencanaan aksi unjuk rasa yang digelar di Tanggulangin pada 2 Mei 1993, dan turut memimpin aksi mogok kerja keesokan harinya.
Para buruh mengajukan 12 tuntutan kepada manajemen perusahaan, termasuk kenaikan gaji dari Rp1.700 menjadi Rp2.250 per hari serta tunjangan Rp550 yang tetap dibayarkan saat tidak masuk kerja.
Marsinah menjadi salah satu dari 15 perwakilan buruh yang melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan hingga 5 Mei 1993.
Namun di hari yang sama, 13 buruh ditangkap dan dibawa ke Kodim Sidoarjo. Marsinah sempat mendatangi Kodim untuk mencari tahu keberadaan rekan-rekannya tersebut.
Baca Juga: Jika Soeharto Pahlawan Nasional, Bagaimana dengan Mahasiswa yang Gugur di Trisakti dan Semanggi?
Pembunuhan Marsinah
Sejak malam 5 Mei 1993, Marsinah tidak lagi terlihat. Empat hari kemudian, 9 Mei 1993, jasadnya ditemukan di Nganjuk dalam kondisi mengenaskan.
Berdasarkan hasil autopsi, Marsinah meninggal dunia pada 8 Mei 1993 akibat penganiayaan berat dan juga pelecehan seksual. Dia dipastikan telah diperkosa.
Kasus ini kemudian menggemparkan publik nasional dan internasional karena dianggap sebagai bentuk kekerasan terhadap aktivis pekerja yang memperjuangkan hak-hak buruh.
Proses Hukum dan Kontroversi
Pascaperistiwa tersebut, aparat menangkap delapan petinggi PT CPS secara diam-diam tanpa prosedur hukum yang jelas. Di antara mereka terdapat Mutiari, Kepala Personalia PT CPS yang saat itu sedang hamil, serta Yudi Susanto, pemilik perusahaan.
Mereka mengalami tekanan dan siksaan agar mengakui keterlibatan dalam penculikan serta pembunuhan Marsinah.
Pengadilan sempat menjatuhkan vonis kepada Yudi Susanto selama 17 tahun penjara, sementara beberapa stafnya dihukum antara 4 hingga 12 tahun penjara.
Namun, melalui proses banding hingga kasasi di Mahkamah Agung, seluruh terdakwa akhirnya dibebaskan secara murni. Putusan tersebut menuai kritik luas karena dinilai tidak memberikan keadilan atas kematian Marsinah.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Sebut Sulitnya Mencapai Target Pajak 2025, Ini Alasannya
Ditetapkannya Marsinah sebagai Pahlawan Nasional pada tahun 2025 menjadi simbol pengakuan negara terhadap perjuangan kaum buruh dan keadilan sosial.
Artikel Terkait
Mochtar Kusumaatmadja: Dosen Kritis hingga 'Bapak Hukum Indonesia' Kini Resmi Jadi Pahlawan Nasional
Aktivis 98: Soeharto Simbol Pembungkaman dan Keserakahan Kekuasaan, Tak Layak Diangkat Pahlawan Nasional
Prabowo Resmi Tetapkan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ini Jasanya
Jika Soeharto Pahlawan Nasional, Bagaimana dengan Mahasiswa yang Gugur di Trisakti dan Semanggi?
Puji Prabowo Angkat Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Mbak Tutut: Beliau Tahu yang Dilakukan Bapak