KONTEKS.CO.ID - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan siap melayangkan somasi kedua kepada KPK.
Hal ini akan MAKI lakukan jika lembaga antirasuah tidak segera menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan desakan agar KPK menuntaskan penanganan perkara terhadap Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
Baca Juga: Film Luar Negeri Dominasi Bioskop, Saleh Daulay Sebut Dugaan Monopoli dan Desak Revisi Regulasi
“Kami meminta KPK segera menuntaskan kasus tersebut. Jika tidak, maka kami akan berikan somasi lagi,” ujarnya pada Jumat, 7 November 2025.
Menurut Boyamin, somasi kedua adalah tahap lanjutan dari langkah hukum sebelumnya.
“Dahulu kami sudah memberikan somasi pertama. Nanti kami memberikan somasi kedua, baru setelah itu gugatan praperadilan jika tersangkanya tidak ditahan juga,” tegasnya.
Baca Juga: Korea Masters 2025: Pertarungan Seru Moh Zaki Ubaidillah vs Shogo Ogawa di Perempat Final
Kronologi Kasus CSR BI OJK
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) Bank Indonesia serta penyuluh jasa keuangan periode 2020–2023.
MAKI sebelumnya melayangkan somasi pertama pada 9 Mei 2025, sebelum KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.
Penyidikan KPK dimulai Desember 2024 berdasarkan laporan PPATK dan pengaduan masyarakat.
Penyidik telah menggeledah kantor Bank Indonesia dan OJK pada Desember 2024 untuk mengamankan dokumen dan alat bukti terkait aliran dana CSR yang diduga tidak transparan.
Boyamin menegaskan MAKI akan terus mengawal kasus ini hingga KPK menuntaskan seluruh proses penyidikan dan penahanan.