KONTEKS.CO.ID - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia bersama DPR RI telah mencapai kesepakatan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026.
Tahapan berikutnya kini tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum penetapan resmi biaya haji tahun depan.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa draf Keppres terkait BPIH sudah rampung dan akan dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada Rabu, 5 November 2025.
Baca Juga: Biaya Haji 2026 Rp87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,1 Juta, DPR dan Pemerintah Sepakat!
“Nggak tahu berapa lama (diterbitkannya), nanti keluar dari Setneg kembali ke kita,” ujar Irfan yang akrab disapa Gus Irfan.
Target Terbit dalam Dua Pekan
Menurut Gus Irfan, proses penerbitan Keppres biasanya memakan waktu maksimal dua pekan sejak naskah diterima Kemensesneg. Namun ia optimistis, Keppres tahun ini akan terbit lebih cepat.
“Saya kira nggak akan lebih dari 14 hari. Mungkin kurang dari itu (sudah terbit),” ujarnya.
Dengan begitu, pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk memulai tahapan teknis penyelenggaraan haji 2026, termasuk persiapan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi calon jamaah reguler.
BPIH 2026 Turun Rp2,8 Juta
Kesepakatan BPIH 2026 disahkan melalui rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kemenhaj RI pada 29 Oktober 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dalam keputusan tersebut, biaya haji 1447 H/2026 M ditetapkan rata-rata sebesar Rp87.409.365 per jemaah reguler, turun Rp2.893.330 dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa dari total biaya tersebut, 62 persen atau Rp54,19 juta dibayarkan langsung oleh jamaah sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sementara itu, 38 persen atau sekitar Rp33,2 juta ditutup dari Nilai Manfaat Dana Haji.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat, Jemaah Bayar Biaya Haji 2026 Sebesar Rp54,1 Juta
“Besaran rata-rata BPIH 2026 per jamaah reguler Rp87.409.365, turun Rp2.893.330 dari tahun sebelumnya,” ungkap Marwan.