KONTEKS.CO.ID - Setiap warga negara Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas resmi dan sah.
Namun, belakangan muncul masalah serius tentang penyalahgunaan NIK untuk mendaftar pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Akibatnya, masyarakat dirugikan karena tiba-tiba tercatat memiliki pinjaman atau akun judi yang tidak pernah mereka lakukan.
Baca Juga: Raup Laba Rp43,57 Triliun, BCA Pimpin Sektor Perbankan Indonesia
Lalu, bagaimana cara mengecek apakah NIK Anda disalahgunakan?
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol Melalui SLIK OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat digunakan untuk mengecek apakah NIK Anda digunakan untuk pengajuan pinjaman atau aktivitas keuangan mencurigakan.
Pemeriksaan bisa dilakukan secara offline maupun online.
1. Cek NIK di SLIK OJK Secara Offline
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Datangi kantor OJK terdekat.
- Bawa dokumen: KTP (WNI), Paspor (WNA), dan Surat kuasa jika diwakilkan
- Ajukan permohonan pemeriksaan kepada petugas.
- Petugas akan memverifikasi formulir dan dokumen.
Hasil pemeriksaan akan dikirim lewat email Anda berisi informasi apakah NIK terdaftar pinjol atau judol.