KONTEKS.CO.ID - Hubinter Polri menjelaskan bahwa red notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan belum diterbitkan karena masih dalam proses evaluasi di markas besar Interpol di Lyon, Prancis.
Brigjen Untung Widyatmoko, Ses NCB Interpol, menekankan bahwa penerbitan red notice membutuhkan proses yang tidak instan.
“Pengajuan red notice memang memerlukan waktu beberapa bulan karena harus melalui prosedur yang ketat dan penilaian mendalam dari Interpol HQ,” ujar Untung pada Minggu, 2 November 2025.
Menurutnya, pihak Polri bahkan telah beberapa kali mengirim perwakilan ke markas Interpol untuk memastikan proses berjalan lancar.
Baca Juga: HYDE Guncang Tennis Indoor Jakarta: Konser INSIDE LIVE 2025 Penuh Energi dan Kejutan Encore
Untung meminta agar publik dan pihak terkait bersabar menunggu penerbitan red notice.
“Prosedur Interpol memang seperti itu, tidak bisa instan. Harus melalui tahapan verifikasi dan assessment,” tambahnya.
Hal ini menjelaskan mengapa status buron internasional bagi kedua tersangka belum diumumkan secara resmi.
Baca Juga: KGPAA Hamangkunegoro Gantikan PB XIII, Ini Kontroversi di Balik Penetapan Pewaris Takhta
Latar Belakang Kasus Riza Chalid dan Jurist Tan
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2025. Ia diduga sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak dan melakukan intervensi kebijakan terkait pengelolaan minyak Pertamina, termasuk rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.
Sementara itu, Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Ia diduga aktif sejak awal perencanaan pengadaan perangkat TIK tersebut.***