KONTEKS.CO.ID - Nasib para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kerap memutar lagu di tempat usahanya kini berada di persimpangan jalan.
Aturan ketat dalam Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, yang mewajibkan pembayaran royalti atas pemutaran lagu secara komersial, telah menempatkan para pemilik warung kopi, kafe kecil, dan pedagang kaki lima dalam posisi sulit, disamakan dengan pusat perbelanjaan besar.
Menyadari dampak aturan tersebut bagi ekonomi rakyat kecil, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, kini membuka peluang untuk membebaskan mereka sepenuhnya dari kewajiban tersebut.
Baca Juga: Legenda Timnas Belanda Kritik Arne Slot: Terlalu Banyak Alasan, Fokuslah Perbaiki Liverpool!
Supratman menegaskan bahwa pendapatan UMKM yang relatif kecil menjadi alasan utama mengapa mereka seharusnya tidak dibebani oleh pungutan royalti.
"Tapi yang jelas, tarif royalti untuk usaha mikro dan kecil itu kalau bisa kami bebaskan, kami akan bebaskan," kata Supratman pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Namun, niat baik pemerintah ini terbentur pada uang royalti yang merupakan hak mutlak milik para pencipta lagu.
Supratman mengakui bahwa kementeriannya tidak bisa memutuskan secara sepihak. Pembebasan ini hanya bisa terjadi jika ada kesepakatan dan kerelaan dari para pelaku industri musik yang berhak atas royalti tersebut.
"Tergantung sama teman-teman pencipta nanti harus sepakat dulu karena, kan, mereka yang berhak," ujarnya.
Pemerintah kini menaruh harapan besar pada kemurahan hati para musisi dan pencipta lagu. Supratman secara terbuka berharap agar para seniman bisa merelakan hak mereka demi membantu pedagang kecil bertahan hidup.
"Mudah-mudahan pencipta rela kalau itu warung kali lima yang omsetnya sedikit," katanya.
Ini menjadi sebuah dilema antara penegakan hak kekayaan intelektual dan keberpihakan pada ekonomi kerakyatan.
Wacana pembebasan ini ternyata juga mendapat dukungan kuat dari lingkaran Istana. Supratman mengungkap bahwa Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, telah mengusulkan hal serupa.