nasional

KPK Sita Pabrik dan Pipa Gas Terkait Korupsi Jual-Beli Gas PGN Rugikan Negara 15 Juta Dolar AS

Jumat, 31 Oktober 2025 | 17:02 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)

KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita pabrik dan 13 pipa gas milik PT Banten Inti Gasindo (PT BIG) di Cilegon, Banten.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025, menyampaikan, penyitaan tersebut terkait dugaan korupsi perjanjian jual-beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk atau PGN Tbk tahun 2017-2021.

Budi menjelaskan, tanah pabrik gas tersebut seluas 300 meter persegi yang di atasnya terdapat dua bangunan kantor dua latai.

Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Gas, Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Resmi Ditahan KPK

"Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 13 pipa milik PT BIG dengan total panjang mencapai 7,6 kilometer," ujarnya.

Penyitaan pabrik dan pipa gas tersebut berlangsung sejak pekan lalu dan memasang plang sita pada 28 Oktober 2025.

KPK menyita pabrik dan pipas gas dari ISARGAS Group tersebut karena PT BIG dijadikan agunan atau jaminan terkait jual-bali gas antara PGN Tbk dan PT Inti Alasindo Energy.

Baca Juga: KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso, Diduga Rugikan Negara Rp240 Miliar Lewat Transaksi Gas

Budi menjelaskan, penyitaan aset yang dikuasai tersangka Arso Sadewo tersebut untuk memulihkan kerugian negara sebesar US$15 juta.

Kasus dugaan korupsi jual-beli gas tersebut berawal dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016.

Tiba-tiba pada 2 November 2017, PGN dan PT IAE menandatangani kontrak kerja meski dalam RKAP tersebut tidak terdapat rencana PGN untuk melakukan pembelian gas.

Baca Juga: Kasus Korupsi Jual Beli Gas, KPK Panggil Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso  

Tujuh hari kemudian, yakni 9 November 2017, PGN membayar uang muka sejumlah US$15 juta. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara US$15 juta.

KPK kemudian menetapkan Komisaris PT IAE tahun 2006–2023, Iswan Ibrahim; dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya.

Halaman:

Tags

Terkini