KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Sekjen Kemenaker, Heri Sudarmanto jadi tersangka kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Heri.
“Benar. Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, saudara HS (Heri Sudarmanto) mantan Sekjen Kemenaker. Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Oktober,” ungkap Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu 29 Oktober 2025.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Digugat Cerai! Sabrina Chairunnisa Minta Proses Perceraian Tertutup
Dalam kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini telah menyeret sejumlah pejabat dan staf.
Komisi antirasuah telah menetapkan delapan tersangka, yang diumumkan pada 5 Juni 2025.
Para tersangka ditahan secara bertahap yaitu kloter pertama empat tersangka pada 17 Juli 2025 dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.
Empat orang pertama ditahan sejak 17 Juli 2025, yaitu Suhartono (Direktur Jenderal Binapenta dan PKK periode 2020-2023), Haryanto (Direktur Jenderal Binapenta periode 2024-2025), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019), Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024-2025).
Baca Juga: Kapal Bermuatan Seng Radioaktif dari Indonesia Tertahan di Filipina
Kronologi Dugaan Pemerasan RPTKA
RPTKA menjadi persyaratan penting bagi TKA untuk bekerja di Indonesia.
Jika RPTKA tidak diterbitkan, izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, sehingga pemohon harus membayar denda Rp1 juta per hari.
Kondisi ini diduga dimanfaatkan para tersangka untuk memungut uang secara ilegal.
Baca Juga: Dipanggil GOAT, Messi Tersenyum dan Balik Puji Maradona, Nadal, hingga LeBron!
KPK menyebut dugaan praktik pemerasan ini telah terjadi sejak era Menaker Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), dilanjutkan Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).