nasional

Polri Musnahkan 214,84 Ton Narkoba, Kapolri: 629,93 Juta Jiwa Terselamatkan

Rabu, 29 Oktober 2025 | 17:12 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pemusnahan barang bukti narkoba (Foto: YouTube/Sekretariat Presiden)

KONTEKS.CO.ID - Polri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba seberat 2,1 ton dari total 214,84 ton dengan nilai fantastis sebesar Rp29,37 triliun.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeklaim, selama setahun atau Oktober 2024-Oktober 2025, sekitar 629,93 juta jiwa penduduk Indonesia terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu mengatakan hal itu dalam sambutannya di kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 29 Oktober 2025.

Baca Juga: Soal Isu Titip Pejabat ke Kapolri, Prabowo: Dari Ratusan Ribu, Cuma Dua Tiga Orang, Boleh Dong

"Sehingga dapat diketahui bahwa pengungkapan terhadap seluruh barang bukti yang ada dapat menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba apabila barang bukti tersebut sampai lolos dan beredar di masyarakat," ujarnya.

Di harapan Presiden Prabowo, Listyo Sigit mengatakan, sepanjang satu tahun terakhir, Polri mencatat ada 49.306 kasus narkoba di seluruh Indonesia dengan total 65.572 tersangka.

Polisi pun berhasil menyita berbagai jenis narkoba dengan total berat 214,84 ton.

Baca Juga: Review Acer Nitro V 15: Laptop Gaming Kencang dengan Harga Terjangkau

Rinciannya, 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin.

Lalu, 34,5 kilogram kokain, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram TAC, 18 liter etomidat, 132,9 kilogram asis, 1,4 juta butir happy vibe, dan 39,7 kilogram happy water.

“Jumlah tersebut, apabila dikonversi dalam bentuk uang, maka nilainya setara dengan Rp 29,37 triliun," ungkapnya.

Dia menyebut, sebanyak 212,7 ton barang bukti narkoba telah dimusnahkan di berbagai daerah.

Baca Juga: Siap-siap Ketakutan di Bulan November! 4 Film Horor Baru Ini Bikin Tidur Tak Nyenyak

Proses pemusnahan berdasarkan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang mengatur bahwa barang sitaan narkotika harus dimusnahkan paling lama tujuh hari setelah usai persetujuan dari Kejaksaan Negeri setempat.

Halaman:

Tags

Terkini