KONTEKS.CO.ID - Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen, Bintang Wahyu, mengatakan, anggota DPR RI nonaktif merupakan korban disinformasi, fitnah dan kebencian.
Karena itu, Bintang Wahyu menilai, desakan supaya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memberhentikan mereka sebagai anggota DPR adalah tidak tepat.
“Mereka itu korban disinformasi, fitnah dan kebencian dari sekelompok orang-orang yang ingin membuat gaduh bangsa ini,” cetusnya, Rabu 29 Oktober 2025.
Anggota DPR yang dimaksud di antaranya, Sahroni, Nafa Urbach, Adis Kadir dan Rahayu Saraswati. Mereka telah dinonaktifkan sebagai anggota Dewan oleh fraksinya masing-masing.
“Padahal mereka bukan seorang terdakwa koruptor atau pelaku kejahatan yang masa hukumannya diancam di atas 5 tahun penjara,” bebernya.
Di samping itu, mereka juga tak melakukan pelanggaran hukum atau kode etik di DPR. Namun lantaran disinformasi, fitnah, dan kebencian, para anggota Dewan yang terpilih pada Pileg 2024 itu semuanya dicap seolah-olah sebagai penjahat besar.
Baca Juga: BNPB Kerahkan Tim Reaksi Cepat Tangani Banjir dan Longsor di Sukabumi, 1.800 Warga Terdampak
Jadi, tegas Wahyu, sangat tidak adil kalau mereka harus diberhentikan atau di-PAW (pergantian antarwaktu). Justru sebaliknya, sebagai korban ujaran kebencian dan fitnah, nama baik mereka seharusnya dipulihkan kembali.
Melihat fakta yang ada, pihaknya berharap MKD DPR bekerja secara objektif dalam menangani perkara ini. “Tidak gegabah dalam mengambil keputusan terhadap anggota DPR yang dinonaktifkan dari partai masing-masing,” pungkasnya. ***