KONTEKS.CO.ID - Pengacara Razman Arif Nasution menyampaikan bahwa dirinya masih menunggu hasil banding terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kini menanti keputusan majelis.
“Oh kalau, kalau banding sudah enggak ada sidang. Itu sidangnya majelis tertutup oleh Pengadilan Tinggi DKI. Kita tunggu. Insya Allah dalam waktu dekat nanti akan keluar putusannya. Kita doakan sama-sama,” ujar Razman di Bareskrim Polri yang dilansir Senin 27 Oktober 2025.
Baca Juga: Nasib Mahfud MD di Komite Reformasi Polri Masih Misteri, Tunggu Putusan Presiden
Dari Vonis ke Banding
Langkah banding diambil setelah Razman dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Meski kecewa, ia menyatakan menerima putusan awal dan langsung menempuh jalur hukum lanjutan.
“Apakah saya kecewa? Ya sebagai manusia pasti kecewa. Tapi saya langsung bilang ke Rahmat, ‘Mat, kita rapat tim, saya diskusi keluarga, kita banding.’ Saya banding,” jelasnya.
Razman juga menyoroti putusan banding terhadap Iqlima Kim, mantan kliennya, yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Ia menilai putusan tersebut tepat dan adil.
“Putusan ini sangat saya apresiasi. Bahkan harusnya lebih berat,” ujar Razman Arif.
Baca Juga: Indonesia Galang Dukungan China untuk Aturan Royalti Digital di Forum Internasional
Sebagai pengacara, Razman menekankan bahwa tindakannya menyampaikan informasi ke publik merupakan bagian dari tugas profesi yang dibenarkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
“Seorang lawyer tidak dapat dituntut di dalam atau di luar pengadilan jika menjalankan tugas profesinya,” tegasnya.
Razman menegaskan selalu bertindak dengan itikad baik, termasuk membantu klien, memberikan dukungan, hingga fasilitas untuk kesejahteraan kliennya. Organisasi advokatnya, Peradi Bersatu, menyatakan ia tidak bersalah.
“Tinggal kita bertarung tentang apakah saya dengan itikad baik. Nah, itikad baik saya jelas,” tuturnya.***