• Minggu, 21 Desember 2025

Razman Arif Tak Bisa Lagi Praktik di Pengadilan, Sumpah Advokat Dibekukan

Photo Author
- Jumat, 14 Februari 2025 | 07:20 WIB
Razman Arif Nasution sebagai terdakwa mengamuk dan menghampiri Hotman Paris. (Foto YouTube)
Razman Arif Nasution sebagai terdakwa mengamuk dan menghampiri Hotman Paris. (Foto YouTube)

 

KONTEKS.CO.ID - Terlalu banyak huru-hara, Razman Arif Nasution pun dituding telah melanggar kode etik advokat.

Klimaksnya saat terjadi kerusuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. 

Kini, Razman Arif telah dicabut haknya untuk menjalankan profesi advokat oleh organisasi advokat. 

Buntut kerusuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Lalu gimana nasib klien-kliennya seperti Fadel dan lain-lain?

Baca Juga: Set List Konser Green Day Jakarta plus Cerita Riders Billie Cs: Punk Rock Mah Beda

Sumpah Advokat Razman Arif Dibekukan

Pengadilan Tinggi Ambon membekukan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution. Mahkamah Agung (MA) mengatakan Razman tidak bisa praktik di pengadilan usai putusan itu.

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi penetapan yang dilansir pada Jumat, 14 Februari 2025.

Penetapan pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat terhadap Razman itu ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Aroziduhu Waruwu.

Baca Juga: Bukalapak vs Harmas: Ahli Sebut Permohonan PKPU Tidak Sah, Nasib Gugatan Dipertanyakan

Penetapan pembekuan berita acara tersebut dilakukan pada tanggal 11 Februari lalu.

Pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat itu dikeluarkan atas pertimbangan adanya sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat oleh Kongres Advokat Indonesia.

Razman Arif mendapat sanksi karena melanggar kode etik advokat. Karena itu, Razman kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat.

Selain itu, dalam surat penetapan itu telah mempertimbangkan adanya kegaduhan yang dilakukan Razman di PN Jakut yang dianggap merendahkan citra pengadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB
X