KONTEKS.CO.ID - Istri pengusaha Harvey Moeis, Sandra Dewi, mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penyitaan asetnya.
Ia menegaskan bahwa harta yang disita bukan bagian dari kasus korupsi sang suami. “Saya yakin aset ini diperoleh secara sah dan terpisah dari Harvey,” ujar Sandra melalui kuasa hukumnya.
Dalam sidang pembuktian pada Jumat, 24 Oktober 2025, penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, mengungkap transfer dana senilai lebih dari Rp13 miliar ke rekening pribadi Sandra Dewi.
“Di rekening BCA berakhiran 411, dari 2016 sampai 2019, masuk Rp6,038 miliar. Rekening 993 menerima Rp7 miliar,” jelas Max di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Pegawai Pajak Tagih Rp300 Ribu Jam 5 Pagi, Purbaya: Aneh, Mungkin Stres!
Selain itu, ditemukan rekening atas nama Ratih, asisten pribadi Sandra, yang sepenuhnya dikendalikan oleh Sandra Dewi.
Max menjelaskan, beberapa tas mewah milik artis itu diduga dibeli menggunakan dana yang masuk ke rekeningnya.
“Ada bukti transaksi untuk pembelian tas, termasuk penarikan tunai dari rekening Sandra Dewi,” ucap Max.
Baca Juga: Janice Tjen Juara WTA 250 Guangzhou Open 2025! Catat Sejarah Baru untuk Indonesia
Putusan Kasasi Harvey Moeis
Kasus Harvey Moeis, suami Sandra, sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung menolak kasasinya sehingga ia tetap menjalani pidana penjara 20 tahun dan wajib membayar uang pengganti Rp420 miliar akibat korupsi tata niaga timah.
Seluruh aset Sandra disita untuk menutupi uang pengganti suaminya. Meski begitu, ia berkeyakinan perjanjian pisah harta melindungi kepemilikan pribadinya.
Proses keberatan ini masih berlangsung dan menjadi sorotan publik.***