KONTEKS.CO.ID - Pihak kepolisian menjelaskan alasan tak menahan Lisa Mariana meski telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan, Lisa belum ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ucap Rizki Agung kepada wartawan di Jakarta, pada Jumat 24 Oktober 2025.
Baca Juga: Melihat Lagi Peta Tepi Barat Sesuai Perjanjian Oslo, Dibagi Area A, B, dan C
Dalam kasus itu, polisi menjerat wanita yang berprofesi sebagai selebgram itu dengan Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah.
Adapun, ancaman pidana penjara dalam Pasal 310 KUHP maksimal 9 bulan sementara Pasal 311 KUHP diatur pidana penjara maksimal 4 tahun.
Sementara, syarat objektif penahanan menurut KUHAP dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Baca Juga: Belasan Negara Kecam Persetujuan RUU Kedaulatan Israel soal Tepi Barat, Indonesia Ikut
Sebelumnya, Lisa telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat 24 Oktober 2025.
Dalam pemeriksaan, polisi meminta keterangan dengan 44 pertanyaan selama lima jam.
Lisa usai menjalani pemeriksaan mengaku lega karena tak ditahan.
"Alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala," ujarnya.
Baca Juga: Ubedilah Badrun: Soeharto Tak Memenuhi Syarat Jadi Pahlawan Nasional
Lisa bersyukur karena pemeriksaan hari ini yang berlangsung sekitar 5 jam berjalan lancar. Ia menyebut para penyidik semuanya sangat baik.