nasional

JPU: Abolisi Tom Lembong Tidak Berlaku untuk Terdakwa Lain

Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:42 WIB
JPU tegaskan abolisi Tom Lembong tak berlaku ke terdakwa lain (Foto: Instagram/@tomlembong)


KONTEKS.CO.ID - Abolisi yang diterima eks Mendag Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula tak berlaku terhadap terdakwa lainnya.

Pernyataan itu ditegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan replik terhadap pleidoi sejumlah pengusaha yang menjadi terdakwa kasus tersebut.

"Secara hukum, dengan didapatkan abolisi Thomas Trikasih Lembong yang bersifat spesifik dari presiden, tidak menjadikan demi hukum pidana lainnya yang terkait dihentikan proses hukumnya dan ditiadakan pula akibat hukumnya,” ujar JPU dalam sidang di PN Tipikor pada PN Jakpus, Kamis 23 Oktober 2025.

Baca Juga: Bukan karena Ditembus Peluru TNI, Pimpinan KKB Paling Berbahaya di Papua Akhirnya Meninggal Dunia

Menurut JPU, abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong tak menghapus tindak pidana secara keseluruhan dan hanya menghentikan proses hukum terhadap penerima abolisi.

"Penuntut Umum berpendapat, seseorang yang mendapat abolisi dari presiden, perbuatan pidananya secara pro justitia masih ada, hanya saja oleh presiden dihentikan proses hukumnya dan akibat hukumnya ditiadakan," kata JPU.

JPU menilai, para terdakwa bukan perpanjangan tangan dari Tom Lembong melainkan pribadi yang memiliki peran tersendiri dalam kasus impor gula tersebut.

Baca Juga: Mafindo: Deepfake dan Scam Digital Jadi Wabah Baru Informasi di Era Prabowo-Gibran

“Bahwa terdakwa bukan semata-mata perpanjangan dari Thomas Trikasih Lembong, tetapi memiliki peran mandiri dan pengambilan keputusan yang jelas dalam perbuatan yang didakwakan," kata JPU.

Menurut penilaian jaksa, para terdakwa punya peran yang jelas dalam sejumlah aspek dan perbuatan, mulai dari pengajuan impor, penandatangan kerja sama, pengambilan keputusan harga jual, hingga realisasi impor dan pengolahan gula.

Abolisi dari presiden, kata JPU, juga tidak menghapus keabsahan dari barang bukti dan alat bukti yang telah diajukan.

Baca Juga: Sejarah Blok Ketapang Sampang Madura Jadi 'Milik' Malaysia, Eksplorasi Migas Petronas

Atas pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menyatakan pleidoi dari kubu para terdakwa tidak dapat diterima dan menjatuhkan putusan sesuai tuntutan.

Sebelumnya, sebanyak 9 terdakwa dari perusahaan swasta lainnya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Halaman:

Tags

Terkini