nasional

Kejagung Cecar Direktur Pusaka Insan Madani dan Stafsus Nadiem Soal Korupsi Laptop Chromebook

Kamis, 23 Oktober 2025 | 08:27 WIB
Putusan Nadiem vs Kejagung: Siapa menang? Nadiem atau Kejagung? (X @jaksapedia)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) cecar Direktur PT Pusaka Insan Madani, NYP, soal kasus korupsi laptop Chromebook yang membelit tersangka Nadiem Makarim dkk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025, mengatakan, penyidik memeriksa NYP pada Selasa kemarin.

Selain NYP, lanjut Anang, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung juga memeriksa satu orang lainnya dalam kasus ini.

Baca Juga: Kejagung Garap Nadiem Makarim Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Rutan Salemba

"SNP selaku Tim Staf Khusus (stafsus) Menteri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Anggota Tim Teknis)," katanya.

Anang menyampaikan, penyidik memeriksa mereka sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022 untuk tersangka Mulatsyah (MUL) dan para tersangka lainnya, termasuk Nadim dan Jurist Tan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Baca Juga: Kejagung Terima Pengembalian Uang Nyaris Rp10 Miliar dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim?

Dalam kasus dugaan korupsi pengadan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022 ini, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka, yakni:

1. Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.

2. Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih.

3. Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah.

4. Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

5. Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Halaman:

Tags

Terkini