nasional

Radang Paru-Paru Akut Jadi Alasan Hakim Kabulkan Pemindahan Anak Riza Chalid?

Rabu, 22 Oktober 2025 | 09:55 WIB
Hakim kabulkan pemindahan tahanan Kerry Adrianto Riza. (X @jaksapedia)

KONTEKS.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan tahanan Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak Riza Chalid.

Kerry akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba.

“Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” ujar Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji seperti dikutip pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Dalam penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, Majelis mempertimbangkan kondisi kesehatan Kerry yang mengalami radang paru-paru (pneumonia) berdasarkan resume medis RS Adhyaksa Jakarta.

Baca Juga: Berbeda dengan Sri Mulyani, Begini Penjelasan Menkeu Purbaya soal Wacana Kenaikan Gaji ASN 2026

Rutan Salemba Dinilai Lebih Layak untuk Kerry Adrianto Riza

Rutan Salemba dipilih karena memiliki fasilitas kesehatan berakreditasi “paripurna” dari Kementerian Kesehatan RI.

Majelis menilai tempat tersebut lebih mampu menjamin perawatan kesehatan Kerry Adrianto Riza dibanding Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui penetapan itu, jaksa penuntut umum diminta segera melaksanakan proses pemindahan tahanan. Permohonan ini sebelumnya diajukan tim penasihat hukum Kerry melalui surat bertanggal 13 Oktober 2025.

Baca Juga: Respons Wulan Guritno soal Video Kulit Wajahnya yang Viral: Semua Orang Tiba-Tiba Jadi Juri

Penasihat hukum Kerry Adrianto Riza, Lingga Nugraha, menyambut positif putusan majelis hakim.

“Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” katanya.

Menurut Lingga, pemindahan ini juga akan mempermudah proses hukum, baik dalam persidangan maupun saat kejaksaan membutuhkan keterangan Kerry Adrianto Riza untuk perkara lain.

Baca Juga: Alasan Prabowo Tunjuk Zulhas Gantikan Luhut, Pimpin Komite Pengarah Pengendalian Emisi Nasional

Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, didakwa memperkaya diri senilai Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.***

Tags

Terkini