KONTEKS.CO.ID - Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia telah melayangkan panggilan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terkait belum dieksekusinya Silfester Matutina.
"Kasus Silfester, kemarin sebenarnya kita undang juga," kata Prof Pujiono Suwadi, Ketua Komjak di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2021.
Namun, pihak Kejari Jaksel meminta dijadwalkan ulang. Pekan ini Komjak akan kembali memanggil pihak Kejari Jaksel.
"Minggu [pekan] ini kita juga akan undang kenapa juga [Silfester] tidak segera dieksekusi," ujarnya.
Komjak mengharapkan segera mendapatkan penjelasan dari Jamwas soal kasus mantan Kajari Jakbar, Hendri Antoro, yang hanya dikenakan sanksi etik serta eksekusi Silfester.
"Semoga saja kita akan mendapatkan jawaban dan proses kedua hal itu bisa berjalan paralel," katanya.
Menurut Prof Puji, pemanggilan pihak-pihak di atas agar publik mendapatkan penjelasan tentang kedua perkara yang cukup menyedot perhatian.
"Kita bisa menemukan jawabannya dan menemukan solusinya," kata dia.***