nasional

Kejagung Harus Segara Eksekusi Silfester Matutina Agar Tak Disebut 'Gaib'

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:44 WIB
Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Kejagung Tegaskan Hoaks Soal Ipar Jaksa Jakarta Selatan. (YouTube)
 
KONTEKS.CO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanagara (Untar) Jakarta, Hery Firmansyah, mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera menjawab kritikan Presiden Prabowo Subianto, di antaranya soal Silfester Matutina.
 
Hery di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025, menegaskan, Kejagung harus segera menjawabnya agar publik tidak terus bertanya-tanya apakah Silfester ini "gaib".  
 
Menurut dia, publik bisa menyangka demikian karena sampai saat ini Kejagung belum mengeksekusi atau menjebloskan Silfester Matutina ke dalam penjara.
 
Baca Juga: Tak Dieksekusinya Silfester Matutina Bakal Runtuhkan Menara Megah Kinerja Kejagung
 
"Nanti dikira gaib lagi, seperti bahasa [soal] Silfester," ucapnya.
 
Silfester Matutina adalah Ketua Umum (Ketum) Solmet, organisasi relawan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 dan pada 2025 diangkat menjadi komisaris independen di BUMN ID Food.
 
Baca Juga: Kasus Fitnah Jusuf Kalla Sudah Inkrah, Tapi Kejaksaan Belum Juga Eksekusi Silfester Matutina: Tunggu Saja!
 
Kasus yang menjerat Silfester bermula dari pernyataannya menuding Jusuf Kalla (JK) memakai isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Pilgub DKI Jakarta 2017.
 
Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Silfester. Mahkamah Agung (MA) lantas memperberat vonis menjadi 1,5 tahun penjara.***
 

Tags

Terkini