KONTEKS.CO.ID - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, hingga kini belum juga dieksekusi Kejaksaan, meski kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.
Ia sebelumnya divonis bersalah dalam perkara fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor tengah melakukan pencarian dan langkah hukum terkait eksekusi Silfester.
“Prinsipnya, jaksa eksekutor sedang mencari yang bersangkutan dan sudah mengambil langkah-langkah hukum,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin 20 Oktober 2025.
Kejaksaan Minta Publik Bersabar soal Kasus Eksekusi Silfester Matutina
Anang meminta masyarakat menunggu proses eksekusi tersebut. Ia menegaskan bahwa strategi pelaksanaan berada di tangan Kejari Jakarta Selatan. “Itu strategi mereka, kita tunggu saja langkah-langkah hukum yang dilakukan,” ujarnya.
Silfester Matutina dikenal sebagai Ketum Solmet, organisasi relawan pendukung Presiden Joko Widodo.
Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024, dan pada 2025 diangkat menjadi komisaris independen di BUMN ID Food.
Kasus yang menjeratnya bermula dari pernyataannya yang menuding Jusuf Kalla memakai isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Pilgub DKI Jakarta 2017.
Pengadilan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, yang kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun.
Silfester Matutina Klaim Siap Dieksekusi
Menanggapi rencana eksekusi, Silfester menyebut dirinya siap menjalani proses hukum. Namun, ia mengaku belum menerima surat resmi dari kejaksaan. Ia juga menegaskan urusannya dengan Jusuf Kalla secara pribadi telah selesai.
Silfester Matutina sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi dua kali mangkir dari sidang. Akibatnya, permohonan PK tersebut dinyatakan gugur.***