KONTEKS.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi mengumumkan kebijakan baru terkait pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi payung hukum baru bagi tenaga honorer agar tetap bisa bekerja secara legal di instansi pemerintah tanpa status ASN penuh waktu.
Langkah ini merupakan bagian dari program penataan tenaga non-ASN yang selama ini belum memiliki kejelasan status kepegawaian.
Baca Juga: 10 Film Horor Thailand Paling Populer di Netflix, Bikin Merinding Sekaligus Penasaran!
Pemerintah menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah menghindari potensi PHK massal terhadap tenaga honorer yang selama ini masih aktif di berbagai instansi.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan solusi transisi menuju sistem ASN tunggal di Indonesia.
"Kalau butuh ASN tambahan, gunakan skema PPPK yang sudah diatur, bukan menambah honorer baru lagi," tegas Aba.
Dengan adanya sistem PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer tetap bisa bekerja secara sah dengan jam kerja fleksibel, namun tetap berada di bawah koridor hukum ASN.
Baca Juga: KPK Ungkap Modus Korupsi Pengolahan Anoda Logam Antam
Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan keputusan tersebut, pengadaan PPPK Paruh Waktu akan difokuskan pada jabatan-jabatan fungsional dan operasional penting di sektor pelayanan publik, antara lain:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Formasi ini terutama ditujukan untuk memperkuat sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi teknis, tiga bidang yang paling banyak bergantung pada tenaga honorer.
Siapa yang Bisa Mendaftar PPPK Paruh Waktu 2025?
Ada dua kategori utama yang bisa mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, yaitu:
- Honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
- Honorer yang sudah ikut seleksi PPPK 2024 tetapi belum mendapatkan formasi.
Baca Juga: Hubungan Menkeu Purbaya dan Luhut Makin Panas, LBP: Bayar Utang Whoosh, Siapa yang Minta Duit APBN?
Pemerintah memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang terdaftar di pangkalan data BKN yang berhak mengikuti seleksi ini.