Skema Gaji dan Kesejahteraan
Untuk urusan gaji, pemerintah menjamin bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak akan lebih rendah dari gaji terakhir sebagai honorer.
Selain itu, besaran penghasilan akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing.
Meski nilainya lebih kecil dibanding PPPK penuh waktu (yang rata-rata menerima Rp 4–7 juta per bulan), skema ini dianggap kompromi realistis antara kepastian pendapatan bagi pekerja dan kemampuan fiskal negara.
Baca Juga: Salah Tangkap Polisi, Ketua NasDem Sumut Terlantar di Bandara, Dituding Pelaku Judol
Menurut Kemenpan RB, status PPPK paruh waktu bersifat sementara.
Selanjutnya, pemerintah berencana menyiapkan mekanisme alih status menjadi PPPK penuh waktu, sesuai kebutuhan jabatan dan kemampuan anggaran tiap instansi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya profesionalitas, efisiensi, dan kepastian hukum bagi seluruh aparatur negara.***
Artikel Terkait
Seleksi Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Dibuka! 853 Formasi ASN PPPK Menanti Penempatan Nasional
Begini Cara Cek Usulan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji, Syarat Lengkap, Formasi, dan Cara Daftarnya!
Berikut Daftar Calon PPPK Paruh Waktu 2024 Kemenag, yuk Dicek!
Kementerian UMKM Lantik 70 PPPK Wujudkan Pelayanan Lebih Baik bagi UMKM