• Senin, 22 Desember 2025

Resmi! Kemenpan RB Buka Skema PPPK Paruh Waktu 2025: Honorer Masih Punya Peluang Jadi ASN

Photo Author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 23:32 WIB
Seleksi PPPK. (Istimewa)
Seleksi PPPK. (Istimewa)

Skema Gaji dan Kesejahteraan

Untuk urusan gaji, pemerintah menjamin bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak akan lebih rendah dari gaji terakhir sebagai honorer.

Selain itu, besaran penghasilan akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing.

Meski nilainya lebih kecil dibanding PPPK penuh waktu (yang rata-rata menerima Rp 4–7 juta per bulan), skema ini dianggap kompromi realistis antara kepastian pendapatan bagi pekerja dan kemampuan fiskal negara.

Baca Juga: Salah Tangkap Polisi, Ketua NasDem Sumut Terlantar di Bandara, Dituding Pelaku Judol

Menurut Kemenpan RB, status PPPK paruh waktu bersifat sementara.

Selanjutnya, pemerintah berencana menyiapkan mekanisme alih status menjadi PPPK penuh waktu, sesuai kebutuhan jabatan dan kemampuan anggaran tiap instansi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya profesionalitas, efisiensi, dan kepastian hukum bagi seluruh aparatur negara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X