nasional

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Senilai Rp10,6 Miliar

Rabu, 15 Oktober 2025 | 16:55 WIB
Konferensi pers penggagalan penyelundupan 10 kg lebih sabu senilai Rp10,6 miliar. (KONTEKS.CO.ID/Dok. TNI AL)
KONTEKS.CO.ID – Satuan Tugas Pengamanan TNI AL Pelabuhan Tanjung Priok bersama polisi pelabuhan, personel Pelni dan Pelindo berhasil menangkap empat orang membawa sabu seberat 10 kg lebih.
 
Komandan Kodaeral III Jakarta, Laksda TNI Uki Prasetya, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025, menyampaikan, mereka membawa sabu seberat 10,344 kg dari Pelabuhan Pontianak.
 
"Berlayar menggunakan KM Kelimutu pada Senin, 13 Oktober dini hari," ujarnya.
 
Baca Juga: TNI AL-Polda Riau Bongkar Upaya Penyulundupan 31 Kg Sabu Tujuan Sumsel
 
Kronologi penangkapan ini bermula saat KM Kelimutu sandar di Dermaga Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). 
 
"Kemudian, Tim PAM TNI AL yang berjaga di area x-ray mencurigai gerak-gerik seseorang penumpang yang keluar dari kapal KM Kelimutu yang hendak memasuki area x-ray," katanya 
 
Saat penumpang tersebut melewati X-ray, petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang tersebut dan ditemukan 3 kantong barang dilapisi lakban yang disembunyikan di dalam korset yang menempel di badannya.
 
Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 9,3 Kg Narkotika Dikendalikan dari Lapas
 
Setelah penumpang tersebut diinterogasi oleh petugas, yang bersangkutan mengakui bahwa ada tiga orang temanya yang sudah keluar area gedung Terminal Penumpang Pelni Tanjung Priok. 
 
"Mengetahui hal tersebut, petugas bergegas melaksanakan pengejaran," ujar Uki.
 
Tiga orang tersebut sudah berada di dalam mobil yang akan berjalan sehingga petugas langsung menghentikan dan menggeledah mereka dan mobilnya. 
 
Baca Juga: TNI AL Ingin Akuisisi Kapal Induk Italia Giuseppe Garibaldi yang segera Pensiun
 
Ditemukan 13 kantong narkoba yang disembunyikan di badannya. Keempat tersangka langsung diamankan di Pos Polisi Terminal Penumpang Pelni Tanjung Priok.
 
“Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan barang bawaan berupa narkoba jenis sabu sebanyak 16 kantong," katanya.
 
Uki menyampaikan, sabu seberat 10,344 kg itu ditaksir senilai Rp10.654.320.000 (Rp10,6 miliar) dan beresiko merusak 12.500 sampai dengan 15.000 generasi bangsa.
 
Baca Juga: Viral Video Pecatan Marinir TNI AL Satria Kumbara Luka Parah Diserang Mortir Ukraina, Sempat Ucapkan Dirgahayu RI
 
Selanjutnya, keempat pelaku dan barang buktinya di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diamankan dan proses lebih lanjut. 
 
Uki menyampaikan, penggagalan penyelundupan sabu tersebut merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto untuk membasmi peredaran narkoba.
 
Baca Juga: Ini Kenapa Kewarganegaraan Eks TNI AL Satria Arta Kumbara Gugur Otomatis
 
Atas perintah tersebut, lanjut dia, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali memerintahkan kepada seluruh prajurit TNI AL untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum di laut, khususnya di area pelabuhan yang rawan menjadi tujuan pengedar narkoba
 
Konferensi pers tersebut juga dihadiri Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta, Kapolres Jakarta Utara, GM Pelindo, Direktur SDM dan Umum PT Pelni, Asintel Pangkoarmada RI, Asops Pangkoarmada RI, Kadispenal, dan Koordinator LO PT Pelni Pusat.***

Tags

Terkini