nasional

KPK Sita 18 Bidang Tanah dari Tersangka Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing di Kemnaker

Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:44 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: KPK)

Sepekan kemudian, tepatnya pada 24 Juli 2025, lembaga antirasuah itu kembali menahan empat tersangka lainnya yakni;

Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja 2019-2021), Putri Citra Wahyoe (Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing), Jamal Shodiqin (Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing), dan Alfa Eshad (Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing).

Modus Pemerasan dan Aliran Aset

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang ingin mengurus RPTKA. Aliran dana hasil pemerasan kemudian dialihkan dalam bentuk kepemilikan aset tanah, terutama di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.

Penyidik KPK menduga Jamal Shodiqin berperan sebagai pengelola sebagian aset tersebut untuk kepentingan tersangka utama.

Proses pelacakan aset ini diperkirakan akan terus berlanjut, mengingat jumlah tanah yang disita sudah mencapai puluhan bidang.

Baca Juga: Bongkar Pemerasan Izin TKA Jelang Era Menaker Ida Fauziah, KPK Periksa Dirut PT Laman Davindo

Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi asset recovery atau pemulihan aset negara dari hasil kejahatan korupsi.

“Penyidik akan terus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut,” tegas Budi.

Kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani KPK sepanjang 2025, dengan melibatkan pejabat tinggi dan staf kementerian strategis. Penyidikan ini tidak hanya menyasar pelaku utama, melainkan juga seluruh aliran dana dan aset hasil kejahatan.***

Halaman:

Tags

Terkini