KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Mojokerto, Rufis Bahrudin, hari ini, Senin, 13 Oktober 2025.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan dan penetapan kuota haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Rufis menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK selama kurang lebih lima setengah jam.
Kepada awak media, Rufis mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa bukan sebagai tersangka, melainkan dalam kapasitas saksi.
Baca Juga: KPK Garap Lagi 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Salah Satunya PNS
“Ya, pemeriksaan sebagai saksi aja,” ujar Rufis seusai diperiksa.
Selain sebagai legislator daerah, Rufis juga merupakan Direktur Utama PT Sahara Dzumirra Internasional, sebuah perusahaan penyelenggara perjalanan haji dan umrah.
Dalam kapasitas tersebut, penyidik KPK meminta keterangan terkait mekanisme penerimaan kuota haji yang didapatkan oleh perusahaannya.
Menurut Rufis, seluruh kuota haji yang diterima PT Sahara Dzumirra Internasional sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“(PT Sahara Dzumirra Internasional) di bawah Asphirasi (Asosiasi Penyelenggara Haji dan Tur Indonesia). (Kuota yang didapat) sesuai aturan undang-undang,” bebernya.
Baca Juga: KPK Panggil Dua Saksi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Salah Satunya Kakanwil Kemenag Jateng
Ia menambahkan, penyidik mengajukan 19 pertanyaan kepadanya selama pemeriksaan. Namun, Rufis memastikan tidak ada satupun pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan aliran dana.
“Enggak, enggak ada (terkait aliran uang),” tegas Rufis.