KONTEKS.CO.ID - Hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan eks Mendibudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi laptop Chromebook. Ini respons Kejagung.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, hal itu membuktikan bahwa penyidikan kasus tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.
"Menegaskan lah bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Anang kepada wartawan, Senin 13 Oktober 2025.
"Ya, dengan adanya putusan ini ya, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana," imbuhnya.
Selanjutnya, kata Anang, tim penyidik akan fokus melanjutkan penyidikan dan merampungkan proses hukum kasus tersebut.
"Selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence," kata dia.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,0 Hantam Sumenep, Guncangan Terasa hingga Pasuruan dan Malang
Sebelumnya, Hakim tunggal I Ketut Darpawan menilai, penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sah menurut hukum.
"Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar hakim membacakan keputusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim mengatakan, proses penyidikan yang dijalankan Kejagung sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.
Adapun, Kejagung memulai proses hukum dengan melakukan penyelidikan pada 20 Mei 2025. Korps Adyaksa kemudian menerbutkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.
Baca Juga: Tanpa Patrick Kluivert, Timnas Curacao Malah Berpeluang Besar Lolos Piala Dunia 2026
"Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum," terang hakim.