nasional

Kontroversi Pasal 47 UU TNI, Komisi I DPR: Panglima TNI Tak Punya Wewenang Struktural di Jabatan Sipil

Minggu, 12 Oktober 2025 | 16:12 WIB
Kontroversi Pasal 47 UU TNI. (Instagram @sjafrie.sjamsoeddin)

KONTEKS.CO.ID - Komisi I DPR menegaskan bahwa Panglima TNI tidak memiliki kuasa untuk ikut campur dalam pengambilan keputusan struktural di kementerian atau lembaga sipil tempat prajurit bertugas setelah beralih dari dinas militer.

Pernyataan ini menjawab sorotan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menjelaskan bahwa peran Panglima hanya sebatas pembinaan administratif sebelum prajurit resmi menempati jabatan sipil.

Baca Juga: FSGI Tolak Rencana Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny Pakai APBN: Jangan Hadiahi Pelaku Lalai

“Panglima TNI tidak punya wewenang dalam keputusan struktural di lembaga sipil tempat prajurit berkarier,” kata Dave, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Ia menegaskan, aturan ini dirancang untuk menjaga supremasi sipil, prinsip yang menjadi pegangan utama Komisi I.

Kontroversi Pasal 47 UU TNI

Ketua MK, Suhartoyo, sebelumnya mempertanyakan Pasal 47 ayat 5 yang menyebutkan “pembinaan karier” oleh Panglima TNI. Ia khawatir istilah ini bisa disalahartikan sebagai campur tangan militer di ranah sipil.

“Bagaimana Panglima masih bisa cawe-cawe kalau prajurit harus mundur atau tidak aktif untuk jabatan sipil?” tanyanya dalam sidang MK, Kamis, 9 Oktober 2025.

Baca Juga: Kasus Korupsi Chromebook: Nasir Djamil Dorong Nadiem Jadi Justice Collaborator, Buka Semua Fakta!

Pasal 47 ayat 2 dan 3 mewajibkan prajurit mundur atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil, sehingga muncul kekhawatiran atas potensi tumpang tindih wewenang.

Dave menjelaskan, pembinaan karier yang dimaksud hanya berupa koordinasi administratif, bukan kuasa struktural. Komisi I memastikan aturan ini tidak mengganggu otonomi lembaga sipil dan memperkuat akuntabilitas transisi karier prajurit.

Dinamika Demokrasi dan Uji Materi

Menurut Dave, perbedaan tafsir soal Pasal 47 adalah bagian dari dinamika demokrasi.

Uji materi di MK menjadi wadah untuk menyempurnakan aturan. “Kami terbuka terhadap penyempurnaan norma melalui mekanisme konstitusional,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Chromebook: Nasir Djamil Dorong Nadiem Jadi Justice Collaborator, Buka Semua Fakta!

Halaman:

Tags

Terkini