KONTEKS.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menilai langkah Nadiem Makarim untuk menjadi justice collaborator dapat menjadi kunci penting dalam membongkar dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemenbudristek.
Ia menyebut, langkah itu akan membantu publik mengetahui siapa sebenarnya penggagas proyek dan ke mana aliran dana mengalir.
“Amicus curiae sebenarnya adalah dorongan agar Nadiem menjadi justice collaborator. Supaya terungkap siapa penggagas proyeknya dan ke mana dana itu mengalir,” kata Nasir.
Baca Juga: Ini Tugas 5.000 Chef Profesional yang Dikerahkan untuk Mengawal MBG
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Sementara itu, sejumlah tokoh diketahui mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan sebagai bentuk dukungan moral kepada mantan Menteri Pendidikan tersebut.
Namun, Nasir menekankan bahwa dukungan moral saja tidak cukup jika tidak diikuti dengan langkah konkret untuk membuka kebenaran kasus.
Baca Juga: Cara Cek Obat BPJS via E-Fornas Terbaru: Praktis, Cepat, dan Mudah Tanpa Ribet
Peluang Membuktikan Integritas
Nasir menegaskan bahwa amicus curiae tidak serta-merta membuktikan seseorang tidak bersalah. Menurutnya, mereka yang mengajukan dukungan juga belum tentu mengetahui seluruh detail keputusan Nadiem dalam proyek Chromebook.
“Inilah saatnya Nadiem menjelaskan apakah pernah ada tekanan yang membuatnya tak berdaya dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Dengan posisi strategisnya sebagai menteri, Nadiem dianggap paling mengetahui arah kebijakan, pihak yang menggagas proyek, hingga kemungkinan aliran dana dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Nasir menilai, amicus curiae kali ini bisa menjadi momentum bagi Nadiem untuk menunjukkan integritas dan keterbukaan.