nasional

Praperadilan Nadiem Makarim Diputus 13 Oktober 2025, Kejagung Siap Hormati Putusan Hakim

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 06:41 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)

Jika hakim mengabulkan permohonan praperadilan, maka status tersangka Nadiem Makarim dapat gugur. Sebaliknya, jika ditolak, proses penyidikan dan penuntutan oleh Kejagung akan berlanjut.

Sikap Kejagung yang terbuka terhadap putusan apa pun mencerminkan posisi institusional mereka sebagai penegak hukum yang wajib tunduk pada keputusan pengadilan, sekaligus menegaskan komitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.***

Halaman:

Tags

Terkini