KONTEKS.CO.ID - Menjelang pembacaan putusan sidang praperadilan terkait status tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menerima apapun hasil yang akan ditetapkan majelis hakim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan, lembaganya akan menghormati putusan hakim tunggal I Ketut Darpawan, yang dijadwalkan membacakan putusan pada Senin, 13 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Apapun putusannya, kita hormati. Yang jelas seperti itu. Kami berharap, karena sidang ini masih berjalan, agar putusannya seadil-adilnya,” ujar Anang, Jumat, 10 Oktober 2025.
Baca Juga: Kejagung: Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Sah dan Sesuai Prosedur
Pernyataan ini menunjukkan sikap kehati-hatian Kejagung di tengah sorotan publik terhadap penetapan Nadiem sebagai tersangka.
Sidang praperadilan ini menjadi perhatian luas lantaran menyangkut mantan pejabat tinggi negara sekaligus pendiri salah satu perusahaan teknologi besar di Indonesia.
Menurut Anang, seluruh proses persidangan telah berlangsung dengan tertib dan transparan. Pihak Kejagung maupun tim hukum Nadiem sama-sama telah diberikan ruang untuk menyampaikan argumen dan bukti di hadapan hakim.
“Pastinya, praperadilan sudah berjalan dengan baik. Termasuk kehadiran pihak pemohon, dan kita juga sudah menghadirkan ahli serta bukti-bukti,” jelasnya.
Kehadiran saksi ahli dari Kejagung disebut menjadi bagian penting dalam pembuktian dasar hukum penetapan tersangka terhadap Nadiem.
Baca Juga: Sempat Operasi Wasir, Begini Kondisi Kesehatan Nadiem Makarim dalam Sel Tahanan
Namun, di sisi lain, kubu Nadiem Makarim juga menegaskan bahwa langkah hukum mereka dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penyelidikan dan penetapan tersangka oleh Kejagung.
Dalam konteks hukum, praperadilan semacam ini sering menjadi ujian atas integritas penyidik dan kualitas pembuktian awal yang digunakan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Oleh karena itu, Anang menekankan pentingnya keputusan yang obyektif dan berimbang.
“Kami berharap hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan adil berdasarkan fakta hukum yang telah disampaikan selama proses persidangan,” tandasnya.