KONTEKS.CO.ID - Korlantas Polri menerapkan revitalisasi terhadap sistem penegakan hukum elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Serangkaian perangkat penegakan hukum elektronik seperti ETLE Mobile, ETLE Portable, dan Printer Thermal resmi diperlihatkan di lapangan NTMC Korlantas Polri, pada Kamis 9 Oktober 2025 kemarin.
Penggagas ETLE Mobile, Kompol M Adiel Aristo, mengatakan, seluruh perangkat yang dipamerkan kini sudah terintegrasi dengan ETLE Nasional (ETLE-nas) dan langsung digunakan di lapangan.
“Semua perangkat yang ada ini sudah terkoneksi dengan ETLE-nas di Korlantas Polri. Alatnya sudah beroperasi mulai sekarang, tidak hanya saat Operasi Zebra,” ucapnya, mengutip Sabtu 11 Oktober 2025.
Aristo juga memaparkan fungsi masing-masing perangkat. Mulai dari pencetakan bukti tilang hingga sistem monitoring yang dapat diakses secara real-time oleh petugas.
Sementara itu, Tim Asistensi Korlantas Polri yang diketuai Kompol Irwan Andeta, mengatakan, keunggulan ETLE Portable terletak pada fleksibilitas penggunaannya. Tak seperti ETLE statis yang dipasang permanen, versi portable dapat petugas pindahkan sesuai kebutuhan pengawasan.
Baca Juga: Keren! Irjen Pol Rudi Darmoko Terima Brevet Kehormatan Penyelaman Hiperbarik
“Bisa dipindah-pindahkan sesuai hasil analisis dan evaluasi. Misalnya di wilayah tertentu ada banyak pelanggaran dan kecelakaan, ditempatkan di situ. Kalau pelanggaran sudah berkurang, bisa kami pindahkan ke lokasi lain,” tuturnya.
Saat ini, ETLE Mobile dan Portable sudah digunakan di beberapa wilayah. Antara lain, Polda Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, dan Jawa Tengah.
“Untuk di luar Jawa akan menyusul, dan tadi juga sudah disampaikan langsung oleh Bapak Kakorlantas,” tambah Kompol Irwan.
Baca Juga: JPP Promedia Gelar Forum Bersama Suzuki Indomobil, Bahas Perang Harga Otomotif dan Strategi Hybrid
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, menambahkan, sistem baru ini memberi kemudahan bagi masyarakat sekaligus memperkuat transparansi di lapangan.
“Daripada datang ke bank, nanti langsung bisa melakukan pembayaran denda di tempat. Jadi nanti langsung dicetak, dan diberikan tanda buktinya,” ujarnya.