Menjamin Hak Ekonomi dan Moral Wartawan
Dewan Pers juga menyoroti pentingnya perlindungan jangka panjang bagi wartawan. Dalam usulan Pasal 58 ayat (1), masa berlaku hak cipta karya jurnalistik diatur selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal dunia.
Sedangkan dalam Pasal 59 ayat (1), hak terkait berlaku selama 50 tahun sejak karya pertama kali diumumkan.
Selain itu, Dewan Pers menegaskan agar prinsip Fair Use diterapkan secara adil.
Pengadilan nantinya perlu mempertimbangkan tujuan penggunaan karya, sifat orisinalitas, jumlah bagian yang digunakan, serta dampaknya terhadap nilai ekonomi karya tersebut.
Baca Juga: Kejuaraan Dunia Junior 2025: Tim Beregu Campuran Indonesia Gas Pol ke Perempatfinal
Hapus Pasal yang Berpotensi Disalahgunakan
Dalam rangka memperkuat posisi wartawan, Dewan Pers mengusulkan penghapusan Pasal 43 huruf (c) dan Pasal 48 huruf (a) dan (b), yang selama ini memungkinkan pengambilan berita aktual dari media lain selama menyebutkan sumber.
Menurut Dewan Pers, aturan ini sering disalahgunakan untuk menyalin konten tanpa izin, yang justru merugikan media asal dan wartawannya.
Menuju Ekosistem Pers yang Sehat dan Berkeadilan
“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tegas Komaruddin Hidayat.
Baca Juga: Bata Tutup, Setop Produksi Sepatu, Rajeev Gopalakrishnan Resmi Mengundurkan Diri
Langkah Dewan Pers ini disambut positif oleh banyak kalangan. Usulan tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem media nasional yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Jika disahkan, revisi UU Hak Cipta ini akan menjadi tonggak penting dalam menjaga kebebasan pers sekaligus menghargai kerja keras para jurnalis Indonesia.***