nasional

Gelapkan Uang Barbuk Kasus Robot Trading, Eks Kajari Jakbar Hendri Antoro Harus Diproses Pidana  

Jumat, 10 Oktober 2025 | 12:40 WIB
Hendri Antoro dicopot dari jabatan Kajari Jakbar karena diduga terlibat pencurian uang barang bukti kasus robot trading (Foto: Badan Diklat Kejaksaan RI)

 


KONTEKS.CO.ID - Eks Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Hendri Antoro telah mendapat sanksi dari Jaksa Agung lantaran diduga menerima aliran dana dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Dia dicopot dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Korps Adyaksa di Jakbar. Namun demikian, Hendri Antoro tak diproses secara pidana.

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai, Kejagung seharusnya tak hanya mencopot Hendri dari jabatannya.

Baca Juga: Adipati Dolken dan Mawar Eva Jadi Pasangan Bos–Sekretaris! 'What’s Up with Secretary Kim?' Versi Indonesia Siap Bikin Baper

Dia mendesak Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas kepada anggotanya.

"Kalau memang dari proses pemeriksaan ada kuat dugaan melakukan tindak pidana, menerima aliran dana dan sebagainya, dia pertanggungjawabkan di proses hukum," ujar Lallo saat dihubungi wartawan, pada Kamis 9 Oktober 2025.

Kejagung, kata Lallo, tak boleh terkesan memberikan perlindungan kepada Hendri lantaran semua aparat hukum tak boleh memiliki impunitas atau kekebalan hukum.

Baca Juga: Spesifikasi Moto G06 Power: Smartphone dengan Baterai Raksasa dan Performa Andal

Menurutnya, hal itu justru akan merusak marwah Kejagung sebagai institusi penegak hukum.

"Apalagi jaksa adalah alat negara yang diberi kewenangan dalam penuntutan, dalam melakukan penegakan hukum, dalam pemberantasan korupsi," tuturnya.

Hendri Antoro, kata Lallo, harus segera diperiksa, dan dipastikan apakah yang bersangkutan ikut menerima atau mencuri uang hasil penggelapan barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Baca Juga: Kementerian UMKM Berkolaborasi Gelar Festival Musik KOPLING 2025 Promosikan Ekonomi Rakyat

"Tapi dalam proses pemeriksaan internal itu kalau ditemukan jelas menerima aliran, ya dia harus dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini