KONTEKS.CO.ID – Pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2020–2024 memasuki babak baru.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Director & Chief Human Resources Officer PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk. Irsyad Sahroni (IS).
Irsyad Sahroni dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI.
Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Terapis Cantik di Pasar Minggu Terungkap
“Pemeriksaan di lakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IS selaku Direktur PT Indosat,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 8 Oktober 2025.
Lebih lanjut Budi mengatakan, selain Irsyad, penyidik juga memanggil 9 (Sembilan) saksi lainnya dari sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi atau TI.
Mereka yang dipanggil penyidik KPK, yaitu Direktur PT IP Network Solusindo, HH; Direktur PT Mutu Utama Indonesia, YE; Direktur PT Solusindo Global Digital, DS; Direktur PT Spentera, RLT; dan MKI selaku pengurus CV Dwipayana Teknologi Informasi.
Baca Juga: Wonderful Indonesia Tourism Fair 2025 Digelar, Simak Jadwal dan Agendanya
Turut dipanggil, Direktur PT Dimensi Digital Nusantara, DBL; Direktur PT Fiber Networks Indonesia, FMN; Direktur PT Kawan Sejati Teknologi, CIW; dan Direktur PT Smartnet Magna Global, RL.
Sekadar informasi, KPK pada 26 Juni 2025 mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI.
Lalu empat hari berselang, penyidik mengungkap nilai proyek pengadaan mesin EDC tembus Rp2,1 triliun. Sedangkan potensi kerugian negaranya lebih dari Rp700 miliar atau 30% dari nilai proyek.
Tanggal 9 Juli 2025, KPK menyebut lima tersangka dari kasus ini. Mereka yang dijadikan tersangka yaitu mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH); eks Direktur Digital dan TI BRI yang juga mantan Dirut Allo Bank, Indra Utoyo (IU); dan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi (DS).
Tersangka di luar internal BI, yaitu Dirut PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar (EL), dan Dirut PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK). ***