KONTEKS.CO.ID - Halim Kalla (HK), Presiden Direktur PT Bakrie & Brothers Nusantara (BRN) yang juga adik kandung eks Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) dicegah bepergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas 2x50 Megawatt.
Tak hanya HK, penyidik juga mencegah eks Direktur PLN periode 2008-2009, Fahmi Mochtar meninggalkan Tanah Air dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Daihatsu Sigra 2025 Resmi Meluncur! MPV Keluarga Irit, Stylish, dan Penuh Fitur Modern
Selain HK, dalam kasus tersebut, Kortas Tipikor Polri resmi menetapkan empat orang tersangka yakni FM, mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009; RR, Direktur Utama PT BRN; dan HYL, Direktur Utama PT Praba.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan permohonan pencegahan ke luar negeri kini sedang diajukan penyidik kepada pihak Imigrasi.
"Kami juga akan mengeluarkan pencegahan kepergian keluar negeri," ujar Cahyono kepada wartawan, Selasa 7 Oktober 2025.
Baca Juga: Meski Ranking Rendah, Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 Bukan Mimpi
Penyidik menilai, keempatnya terlibat dalam pemufakatan jahat sejak tahap awal proyek, yang diduga mengarah pada praktik pengaturan tender dan manipulasi kontrak kerja.
"Dalam prosesnya itu dari awal perencanaan sudah terjadi korespondensi, artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan," kata Cahyono.
Ia menjelaskan, setelah kontrak kerja diteken, muncul berbagai bentuk pengaturan lanjutan yang menyebabkan proyek mengalami penundaan berulang-ulang hingga akhirnya mangkrak total selama satu dekade.
"Setelah dilakukan kontrak kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sejak 2008-2018 itu diadendum terus. Akibat dari pekerjaan itu, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK," tuturnya.
Baca Juga: Cak Imin Ungkap Usia Ponpes Al Khoziny yang Ambruk hingga Perencanaan yang Kurang Memadai
Berdasarkan hasil audit sementara, proyek PLTU Jungkat yang seharusnya rampung dalam waktu beberapa tahun justru menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp300 miliar.