Baca Juga: Terjadi Lagi! Skandal Polisi Selingkuh dengan Istri Rekan di Kendal: Polda Jateng Janji Tegas!
Artinya, kalau Kejagung buru-buru, hal ini bisa melanggar prosedur.
Kejagung sendiri membantah tudingan tim Nadiem, tapi Chairul menjelaskan bahwa tanpa dua alat bukti, penetapan tersangka akan cacat hukum.
“Mestinya ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka pada penyidik sudah diperoleh alat bukti yang cukup,” tutupnya.***