KONTEKS.CO.ID - Program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) sedang menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan di Indonesia.
Jasa Raharja, sebagai lembaga yang peduli pada perlindungan sosial di bidang transportasi, terus memperkuat dukungannya untuk program ini.
Sinergi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuat inisiatif ini berjalan lancar di bawah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Baca Juga: KSOT 008 Guncang HUT TNI ke 80: Kapal Selam Otonom Buatan Lokal Debut di Monas
Tujuannya sederhana yaitu meringankan beban masyarakat sambil mendorong kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor.
Program ini akan berlangsung hingga Desember 2025, dilaksanakan bertahap di berbagai provinsi.
Keringanan yang ditawarkan cukup beragam, seperti pembebasan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda administrasi, diskon pokok pajak, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) untuk periode tertentu.
Hingga awal Oktober 2025, lebih dari 30 kantor wilayah Jasa Raharja sudah menjalankannya dengan masa berlaku yang berbeda-beda antar daerah.
Baca Juga: Harga Emas Dunia Tembus Rekor Rp64,6 juta, Perak juga Lompat: Shutdown AS Picu Lonjakan
Manfaat Relaksasi PKB bagi Masyarakat dan Daerah
Di beberapa wilayah seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, dan Sumatera Utara, program ini masih terbuka hingga 31 Desember 2025.
Sementara itu, Bangka Belitung, Jawa Timur, Lampung, dan Kepulauan Riau memberikan kesempatan hingga akhir November 2025.
Efektivitasnya terbukti, karena memberikan ruang bagi masyarakat untuk melunasi pajak tanpa denda yang menumpuk.
Dampak positifnya tak hanya pada individu, tapi juga pendapatan asli daerah (PAD) yang ikut meningkat seiring naiknya kepatuhan wajib pajak.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menekankan pentingnya kolaborasi ini.