• Minggu, 21 Desember 2025

11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025, Catat Daftarnya!

Photo Author
- Minggu, 28 September 2025 | 20:45 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025 (foto: dok. istimewa)
Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025 (foto: dok. istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Sejumlah provinsi di Indonesia kembali membuka program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2025.

Program ini hadir sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat yang ingin melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda maupun biaya tambahan.

Setiap daerah memiliki skema berbeda, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga potongan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Prihatin Biro Pers Istana Cabut Kartu Liputan Wartawan Gegara Tanya MBG, IJTI: Penghalangan Kerja Jurnalistik!

Bahkan, beberapa provinsi menambahkan insentif khusus, seperti diskon besar untuk tunggakan pajak hingga pembebasan pajak bagi pelajar dan mahasiswa.

Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025

Berikut 11 provinsi yang masih menggelar pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada Oktober 2025:

  • Aceh: Bebas pajak progresif dan BBNKB kendaraan bekas, berlaku hingga 31 Desember 2025.
  • Banten: Pemutihan pajak untuk kendaraan keluaran sebelum 2025, bebas denda dan pokok pajak tertunggak hingga 31 Oktober 2025.
  • Kalimantan Utara: Bebas denda pajak, wajib pajak hanya membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB, berlaku hingga Desember 2025.
  • Lampung: Pemutihan pajak hingga 31 Oktober 2025, termasuk bebas pajak tahunan pertama untuk mutasi kendaraan dari luar daerah.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Didapuk Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia Usai Rapat di Singapura

  • Yogyakarta: Bebas denda PKB, BBNKB, serta SWDKLLJ tahun sebelumnya, berlaku hingga 31 Oktober 2025.
  • Kalimantan Barat: Diskon 5% untuk wajib pajak taat, diskon 50% mutasi masuk, bebas BBNKB kendaraan bekas, dan potongan 25–40% untuk tunggakan 4–5 tahun, berlaku hingga 20 Desember 2025.
  • Kalimantan Selatan: Pemutihan tunggakan dan denda, cukup bayar pajak tahun berjalan, plus diskon 25% PKB kendaraan pribadi, berlaku hingga 31 Desember 2025.
  • Papua Barat: Bebas denda PKB dan pengurangan pokok pajak hingga 20 Desember 2025.
  • Sulawesi Selatan: Diskon PKB 9,5% tahun 2025, bebas denda, dan potongan tunggakan 25–50%, berlaku hingga 31 Desember 2025.
  • Sulawesi Tenggara: Bebas tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah untuk pelajar dan mahasiswa, berlaku hingga April 2026.
  • Bangka Belitung: Pemutihan PKB hingga akhir Oktober 2025. Pemprov menegaskan ini menjadi program pemutihan terakhir sesuai arahan Kemendagri.

Baca Juga: KPK Sita Dua Aset Mantan Staf Ahli Menaker Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA, Total Rp53,7 Miliar

Program pemutihan ini memberi kesempatan besar bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan dengan lebih ringan.

Namun, khusus bagi warga Bangka Belitung, tahun ini adalah pemutihan terakhir. Setelah itu, tidak ada lagi kebijakan serupa.

Jadi, bagi masyarakat di 11 provinsi ini, segera manfaatkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan Oktober 2025 sebelum waktunya habis.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X