• Minggu, 21 Desember 2025

Kritik Situs Pengadilan Pajak, Yanuar Rizky Minta Informasi Putusan Dibuat Lebih Terstruktur dan Transparan

Photo Author
- Minggu, 28 September 2025 | 16:15 WIB
Pengamat Ekonomi Yanuar Rizky. (Tangkapan Layar Kanal Youtube Forum Keadilan TV)
Pengamat Ekonomi Yanuar Rizky. (Tangkapan Layar Kanal Youtube Forum Keadilan TV)

KONTEKS.CO.ID - Pengamat ekonomi Yanuar Rizky mendukung penuh langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengejar tunggakan pajak senilai Rp60 triliun dari 200 wajib pajak yang kasusnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Namun, ia menantang pemerintah untuk membuktikan keseriusannya dengan mengumumkan nama-nama penunggak pajak tersebut kepada publik.

"Kalau mau nendang jangan tanggung dong. Sekarang umumin aja. Kan sudah ingkrah," tegas Yanuar dalam sebuah video yang tayang di kanal Youtube Forum Keadilan TV pada Sabtu, 27 September 2025.

Baca Juga: Prediksi Cuaca BMKG: Hujan Petir Bayangi Jabodetabek pada Siang dan Sore Hari

Menurutnya, transparansi ini penting untuk memastikan tidak ada negosiasi atau "deal-deal di belakang" serta agar publik dapat ikut mengawasi proses penegakan hukumnya.

Ia juga mengkritik situs web pengadilan pajak yang dinilainya belum menyajikan informasi secara terstruktur, sehingga sulit bagi publik untuk melacak kasus-kasus yang telah inkrah.

"Kalau sekarang ditanya, oh kita terbuka kok. Benar terbuka, saya juga lihat kok ada sekitar 3.000 putusan gitu, cuman kan berarti kalau putusan itu berarti ada nama wajib pajaknya," ujarnya, menyoroti kesulitan menelusuri data di antara ribuan dokumen putusan yang tidak terpilah.

Baca Juga: 3 Dosa Sistemik Polri Menurut Reza Indragiri, Jauh Lebih Gawat dari Brutalitas!

Yanuar menjelaskan, upaya penegakan hukum pajak ini sangat krusial di tengah stagnasi rasio pajak (tax ratio) Indonesia di level 11-12% PDB, yang menjadi salah satu alasan penolakan OECD terhadap keanggotaan Indonesia.

Rendahnya rasio pajak mengindikasikan bahwa utang pemerintah tidak produktif karena tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan negara.

Selain karena kualitas belanja yang kurang baik, stagnasi ini juga disebabkan oleh maraknya praktik penghindaran pajak (tax avoidance) oleh sektor swasta. Langkah Menkeu Purbaya untuk menagih tunggakan ini dinilai sebagai langkah awal yang baik.

Baca Juga: Tragis! Remaja Cantik Tewas Usai Implan Payudara, Sang Ayah Bongkar Fakta Mengejutkan

Meski begitu, Yanuar mengingatkan bahwa angka Rp60 triliun tersebut masih sangat kecil dibandingkan kebutuhan pemerintah untuk membayar pokok dan bunga utang yang mencapai sekitar Rp1.400 triliun.

Oleh karena itu, ia mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara adil, tanpa tebang pilih, dan menjadi momentum untuk perbaikan sistem perpajakan yang lebih besar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X