KONTEKS.CO.ID - Hakim tunggal, I Ketut Darpawan diminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Menurut penilaian Kejagung, permohonan yang diajukan Nadiem tidak berlandaskan hukum dan dalil-dalil yang diajukan pihak Nadiem tidak
benar.
Diketahui, Nadiem Makarim mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi laptop Chromebook.
"Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar," ungkap jaksa pada Jampidsus Kejagung dalam persidangan di PN Jakarta Selatan Senin, 6 Oktober 2025.
Kemudian, jaksa meminta agar hakim menerima eksepsi yang diajukan Kejagung.
Menurut pandangan jaksa, permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem merupakan cacat formil dan bukan kewenangan dari praperadilan.
Baca Juga: KSOT 008 Guncang HUT TNI ke 80: Kapal Selam Otonom Buatan Lokal Debut di Monas
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," pintanya.
Selanjutnya, hakim diminta mengabulkan seluruh keterangan dan jawaban dari termohon dan menolak seluruh permohonan dari Nadiem.
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon," imbuh jaksa.
Sebelumnya, dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya meminta hakim tunggal yang memimpin sidang, I Ketut Darpawan membebaskannya dari proses hukum di Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Prabowo Tinjau Barang Rampasan Negara di Bangka Belitung, Tegaskan Komitmen Tata Kelola SDA
Permintaan itu yang dituangkan dalam permohonan Praperadilan Nadiem yang dibacakan tim kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea dan kawan-kawan, Jumat 3 Oktober 2025.