KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memiliki empat alat bukti sebelum menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka korupsi laptop.
Pihak Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 6 Oktober 2025, menyatakan penyidik itu melampaui ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan tersangka.
Pasal 184 KUHAP mensyaratkan harus ada dua alat bukti permulaan untuk menetapkan tersangka.
"Diperoleh empat alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP," ujar pihak Kejagung.
Keempat alat buktinya, lanjut Kejagung, didapat dari alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk, maupun barang bukti elektronik.
Selain itu, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung telah memeriksa Nadiem sebelum menetapkannya sebagai tersangka korupsi laptop Chromebook.
Sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 113 orang saksi. Kejagung menyatakan bahwa penetapan status tersangka Nadiem telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Alat bukti tersebut di antaranya dari hasil pemeriksaan ke-113 orang saksi, termasuk Nadiem Makarim.
"[Nadiem Makarim] pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Nadiem Makarim mengajukan praperadilan ke PN Jaksel karena menilai penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi laptop Chromebook oleh Kejagung tidak sah.
Tim kuasa hukum Nadiem menyampaikan, salah satu dalil atau alasan penetapan tersangka tersebut tidak sah adalah Kejagung belum memeriksa kliennya sebagai calon tersangka.***