nasional

Mahfud MD: Korban MBG Bisa Gugat ke Pengadilan

Kamis, 2 Oktober 2025 | 13:52 WIB
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. (KONTEKS.CO.ID/tangkapan kayar YouTube Mahfud MD)
KONTEKS.CO.ID – Mantan Menkopolhukam Prof Mahfud MD mengatakan, selain pidana, korban Makan Bergizi Gratis (MBG) juga bisa menempuh langkah hukum perdata.
 
"Itu perdatanya bisa," kata Mahfud dalam siniar Mahfud MD Official dilansir pada Kamis, 2 Oktober 2025.
 
Mahfud menejaskan, ada tiga bentuk gugatan yang bisa ditempuh sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
 
Baca Juga: Gerakkan Ekonomi Rakyat, Menteri UMKM Ajak Masyarakat Pahami MBG Lebih Komprehensif
 
"Pasal 1365 KUH Perdata, itu bisa menjadi dasar untuk melakukan langkah hukum dalam tiga bentuk," ujarnya.
 
Mahfud lantas menyampakan maksud isi Pasal 1365 KUHP, yakni perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain mewajibkan orang yang melawan hukum tersebut memberi ganti rugi. 
 
"Nah, melawan hukum itu apa? Melawan hukum, satu; melanggar undang-undang, dalam arti materiil peraturan perundang-undangan. Makanya [MBG] harus ada tata kelolanya," kata Mahfud. 
 
Baca Juga: Ombudsman Desak BGN Segera Perbaiki Pelaksanaan MBG
 
Selanjutnya, melanggar hak subjektif seseorang dan melanggar kewajiban hukum. Misalnya kewajiban hukum ini adalah wajib berhati-hati, tapi kok tidak berhati-hati. 
 
"Kemudian melanggar kesusilaan. Kita melanggar kepatutan dan melanggar asas kehati-hatian tadi ya, termasuk kewajiban hukum wajib berhati-hati juga," katanya.
 
Karena itu, dalam perkara perdata, ada 3 pihak yang bisa mengajukan gugatan. Pertama, orang yang menjadi korban bisa langsung menggugat penyelenggara.
 
Baca Juga: Ini Delapan Masalah Utama MBG Temuan Ombudsman
 
"Kenapa? Loh, Anda telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena apa? Anda tidak hati-hati, Anda ceroboh gitu, kan bisa," ujarnya.
 
Kedua, class action yakni orang yang sama-sama menjadi korban kemudian membentuk kelompok. Misalnya ada beberapa korban keracunan, kemudian menjadi satu kelompok mengajukan class action ke pengadilan. 
 
Ketiga, citizen lawsuit. Artinya, orang melakukan gugatan meskipun dia tidak dirugikan langsung tetapi dia demi kepentingan umum. Misalnya, ada beberapa masalah yang menjadi kepentingan rakyat dalam makanan MBG. 
 
Baca Juga: Ombudsman Temukan Empat Potensi Maladministrasi Program MBG
 
"Nanti kalau gugat ke pengadilan, apa yang diminta, tuntut. Harus begini, harus begini, harus begini. Pasti kalau citizen lawsuit itu, ujungnya minta perubahan kebijakan," katanya.
 
Mahfud menyampaikan, pemerintah harus segera memperbaiki pelaksanaan program MBG tanpa harus digugat terlebih dahulu di pengadilan.
 
"Saya sudah banyak baca di media bahwa ada yang menggugat, ya itu tidak dilarang oleh hukum dan itu mungkin bentuk kepedulian terhadap sesama anak bangsa," katanya.***

Tags

Terkini