nasional

Amicus Curiae Puluhan Guru Besar Dukung Uji Materi dan Batalkan Kepmendikbudristek 63 Tahun 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 | 08:30 WIB
Prof Tumanggor dan tim kuasa hukumnya menyampaikan keterangan terkait JR Kepmendikbudristek Nomor 63 Tahun 2025. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)

"Untuk doktor dengan NIDK, itu enggak bisa melanjutkan ke guru besar, itu enggak bisa karena dia hanya menjadi dosen tidak tetap," katanya.

Dosen tidak tetap ini tidak terdaftar di sistem Dikti. Para dosen yang telah mengabdikan dirinya ke negara puluhan tahun itu dihilangkan begitu saja dengan adanya Kepmendikbudristek tersebut.

"Jadi dengan adanya ketentuan tersebut, katakanlah Anda ini sudah bukan guru besar lagi. Jadi dosen tidak tetap ini enggak jelas, karena di sistem tidak ada," ujarnya.

Baca Juga: Guru Besar Unair Warning Prabowo: Pecat Kapolri atau Dilengserkan Rakyat yang Super-Kecewa dari Kursi Presiden

Prof Tumanggor menambahkan, ketentuan ini juga bakal berdampak pada pendidikan nasional. Pasalnya, saat ini jumlah guru besar ini sangat sedikit, apalagi di daerah-daerah.

Sementara itu, salah satu syarat kampus untuk membuka program doktoral (S3) adalah harus ada 2 guru besar. Jika status guru besarnya menjadi dosen tidak tetap, tentunya sulit untuk menghasilkan doktor karena minimnya jumlah guru besar.

"Data-data menunjukkan memang guru besar ini sedikit, sangat kurang. Apalagi di daerah-daerah, guru besar itu tidak ada, baik itu NIDN, NIDK, tidak ada guru besar di situ. Ini malah dibuat menjadi tidak berdaya" katanya.***

Halaman:

Tags

Terkini