nasional

Pejabat GoTo Gojek Tokopedia Kena Periksa Kejagung Terkait Korupsi Laptop Chromebook

Rabu, 1 Oktober 2025 | 05:53 WIB
Tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan, Nadiem Anwar Makarim. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa 8 orang, di antaranya Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk soal korupsi laptop Chromebook yang membelit Nadiem Makarim dkk.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Selasa malam, 30 September 2025, menyampaikan, pihak yang diperiksa selanjutnya adalah HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya.
 
Kemudian, IP selaku Direktur PT Elang Dimensi Nusantara tahun 2022 dan NN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi TIK pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menegah Tahun 2021.
 
Baca Juga: Hotman Paris Soroti Janggalnya Status Nadiem Sebagai Karyawan Swasta di Kasus Chromebook
 
Selanjutnya, IP selaku PPK Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi TIK pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menegah Tahun 2022.
 
Setelah itu, YT selaku Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Sekolah Dasar dan PI selaku karyawan PT Tera Data Indonusa.
 
"HEH selaku anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020," katanya.
 
Baca Juga: Kejagung Cecar Dirut Tera Data Indonusa Soal Korupsi Laptop Chromebook Nadiem dkk
 
Anang menyampaikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Mulatsyah dan tersangka lainnya.
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka, yakni:

Baca Juga: Kejagung Periksa Azwar Anas Soal Korupsi Chromebook Era Nadiem Makarim

1. Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.

2. Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih.

3. Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah.

4. Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

5. Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Ulah mereka diduga merugikan keuangan negara sekitar ‎atau ditaksir nyaris mencapai angka Rp2 triliun, yakni Rp1,980 triliun. Kerugian pastinya tengah dihitung pihak terkait.

Baca Juga: Nadiem Makarim Gugat Status Tersangka Kasus Laptop Chromebook Lewat Praperadilan di PN Jaksel

Angka kerugian negara ‎nyaris Rp2 triliun ini masih sementara atau belum final.‎ Ini baru ‎berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik.

“Tentu ke depan, berhadap perhitungan kerugian keuangan negara yang akan terus dilakukan perhitungan secara riil oleh ahli, dan itu sedang berlangsung,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum sebelumnya.

Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎***

Tags

Terkini