KONTEKS.CO.ID – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan dua kubu di PPP daftarkan susunan pengurusnya.
Yusril dalam keterangan tertulis dikutip pada Selasa, 30 September 2025, menyampaikan, pendaftaran diajukan ke Kementerian Hukum (Kemenkum) dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung.
Kemenkum akan mengkaji secara saksama permohonan yang diajukan, guna memastikan sesuai aturan.
Baca Juga: Pemerintah Prabowo Enggan Jadi Juru Runding Dualisme PPP
"Pada pokoknya, pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru parpol," ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah harus objektif atau tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai manapun.
Yusril menyatakan, pemerintah tak akan mengesahkan susunan kepengurusan baru partai jika di internalnya masih terjadi konflik.
Baca Juga: Mardiono Jadi Ketum PPP Aklamasi, Rommy Sebut Muktamar dari Kamar
"Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru," katanya.
Lebih lanjut Yusril menyampaikan, ada mekanisme untuk menyelesaikan dualisme, di antaranya melalui internal partai sesuai AD/ART dan UU Partai Politik.
Pemerintah akan menunggu susunan pengurus hasil kesepakatan internal partai atau putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga: Menko Yusril Tak Akan Sahkan Pengurus Baru PPP Jika Masih Berkonflik
"Dalam mengesahkan pengurus parpol, satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Muktamar X PPP melahirkan dua klaim sebagai ketua umum (ketum), yakni Mardiono dan Agus Suparmanto.***