KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung akhirnya buka suara soal keberatan kuasa hukum Nadiem Makarim terkait status pekerjaan dalam surat penetapan tersangka kasus korupsi Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidik memiliki dasar resmi ketika mencantumkan identitas tersangka.
“Yang jelas penyidik umumnya dalam melakukan pemeriksaan, baik terhadap saksi atau benda lain, tentunya berdasarkan identitas yang sah secara resmi, misalnya dengan KTP,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin, 29 September 2025.
Baca Juga: Nadiem Makarim Dibantarkan, Operasi Wasir Jadi Alasan, Kasus Chromebook Semakin Panas
Keberatan Hotman Paris
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, sebelumnya menggugat keabsahan surat penetapan tersangka bernomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025.
Hotman menyoroti penyebutan status pekerjaan kliennya yang dianggap tidak jelas. Dalam dokumen praperadilan, Hotman menuliskan keberatannya.
“Penetapan tersangka terhadap pemohon (Nadiem) tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap karena termohon (Kejaksaan Agung) tidak menentukan kapasitas dan kedudukan pemohon yang pasti.”
Dalam surat penetapan, pekerjaan Nadiem tercatat sebagai “karyawan swasta (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Periode 2019-2024).”
Baca Juga: KPK Panggil Billy Haryanto, Ipar Jokowi, Terkait Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Senilai Triliunan
Formulasi ini yang dipersoalkan kuasa hukum karena dianggap membingungkan. Pasalnya, dalam KTP, status pekerjaan Nadiem tertulis sebagai “Anggota Kabinet Kementerian.”
Kuasa hukum pun menilai ada kekeliruan yang berimplikasi pada keabsahan status tersangka.
Dampak pada Proses Hukum
Nadiem diketahui menjadi tersangka kelima kasus pengadaan Chromebook pada 4 September 2025.
Menurut tim kuasa hukum, jaksa tidak cermat dalam mencantumkan identitas Nadiem, sehingga berpotensi menimbulkan cacat formil.