nasional

Cegah Gesekan di Lapangan, Selamat Ginting Serukan Pentingnya UU Susunan Kedudukan TNI dan Polri

Minggu, 28 September 2025 | 16:15 WIB
Selamat Ginting. (Tangkapan Layar Kanal Yotube Keadilan TV)

KONTEKS.CO.ID - Pengamat militer Selamat Ginting menyerukan pentingnya penyusunan Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan (Suduk) TNI dan Polri.

Menurutnya, ketiadaan landasan hukum yang mengatur secara jelas hierarki dan pembagian tugas antara kedua institusi ini menjadi sumber utama potensi gesekan dan kebingungan komando di lapangan, terutama dalam situasi darurat.

"Harus ada susunan kedudukan, undang-undang belum ada, susunan kedudukan TNI dan Polri supaya enggak bias nih," ujar Ginting dalam video yang tayang di kanal Youtube Keadilan TV pada Jumat, 26 September 2025.

Baca Juga: Sebuah Sinyal Bahaya, Reza Indragiri Terjemahkan Pidato Prabowo Sebagai vonis 'Polisi Sedang Gagal'

Ia mencontohkan situasi saat kerusuhan Agustus 2025, di mana Polri yang sudah kewalahan harus mengirim surat permohonan bantuan resmi kepada Panglima TNI.

Surat dari Asops Kapolri atas nama Kapolri baru diterima oleh Panglima TNI pada 31 Agustus pagi, padahal situasi genting sudah berlangsung sejak 28 Agustus.

Proses birokrasi ini, menurutnya, menunjukkan adanya kekosongan komando dan koordinasi yang bisa berakibat fatal.

Baca Juga: Link Live Streaming Final Korea Open 2025 plus Jadwal Nonton di Vidio: Jonatan Christie dan Fajar Fikri Gas Pol!

"Kapan polisi dinyatakan tidak mampu? Kalau dia kemudian udah hancur lebur, dia merasa masih mampu, gimana?" tanyanya retoris.

Bukan Hanya soal TNI dan Polri

Menurut Ginting, UU Suduk ini tidak hanya penting untuk mengatur hubungan TNI dan Polri, tetapi juga untuk memperjelas batas kewenangan polisi dengan institusi penegak hukum lainnya.

Ia menyebut perlunya kejelasan pembagian peran dengan Kejaksaan, Bea Cukai, Imigrasi, hingga Bakamla.

Baca Juga: Selain Perkuat Diplomasi, Kunjungan Prabowo ke Luar Negeri Catat Investasi Rp380 Triliun

Tanpa aturan yang tegas, Polri cenderung memperluas kewenangannya hingga melampaui tugas pokoknya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Ia juga menolak keras gagasan bahwa TNI harus sepenuhnya kembali ke barak, karena konsep pertahanan Indonesia adalah Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

Halaman:

Tags

Terkini