nasional

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Buka Opsi Usut Pencucian Uang

Sabtu, 27 September 2025 | 17:54 WIB
KPK soal TTPU dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag (KPK)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi kuota haji tambahan di Kemenag tahun 2023-2024.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik akan mengusut dugaan tersebut jika ditemukan delik pencucian uang dalam pidana pokok di Kemenag.

Komisi antirasuah menyebut, penyidik mendapat informasi uang korupsi kuota haji tersebut sudah dialihkan.

Baca Juga: 6 Film Bioskop Wajib Tonton Oktober 2025: Dari Romansa, Thriller, hingga Horor Mencekam

"Kemudian, ini karena pengumpul itu informasinya-informasinya, sudah dialihkan dan lain-lainnya," ujar Asep kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu 27 September 2025.

"Kalau kita temukan nanti bahwa uang hasil tindakan korupsi itu sudah dialihkan, bentuknya sudah dibelikan terhadap mungkin kendaraan, properti lainnya. Kita akan TPPU-kan," tegas Asep.

Jika unsur tindak pidana dalam pasal pencucian uang sudah terpenuhi, kata Asep, penyidik akan menindaklanjutinya dengan penerapan pasal TPPU.

Baca Juga: Tak Terima Dituding Dalang Demo, Influencer Hera Lubis Polisikan Ferry Irwandi

Diketahui, kasus kuota haji 2024 berawal saat Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 untuk memangkas daftar antrean jemaah haji.

Berdasarkan aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, sesuai dengan pembagian kuota tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pembagian menjadi berbeda saat Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Coumas, membaginya menjadi 50:50 melalui aturan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.

Baca Juga: Kasus Keracunan MBG Marak, Presiden Prabowo Bakal Panggil Kepala BGN: Waspada, Jangan Sampai Dipolitisasi

Berdasarkan aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, sesuai dengan pembagian kuota tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pembagian menjadi berbeda saat Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Coumas, membaginya menjadi 50:50 melalui aturan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.

Halaman:

Tags

Terkini