nasional

DPR dan Pemerintah Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Jumat, 26 September 2025 | 13:46 WIB
rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Kompleks Parlemen.

 

KONTEKS.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.

Kesepakatan telah diambil dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Kompleks Parlemen, Jumat, 26 September 2025.

"Kedelapan Fraksi di Komisi VI dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?" tanya Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam rapat.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap 3 Poin dalam Reformasi Polri, Singgung Cara Kotor dan Terlibat Politik  

“Setuju,” jawab para anggota yang hadir.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kemudian menyampaikan sikap pemerintah. Mewakili Presiden RI Prabowo Subianto, ia menegaskan dukungan pemerintah terhadap revisi UU BUMN.

"Setelah mempertimbangkan pendapat mini fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden dalam rapat yang terhormat ini menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan," ujar Supratman.

Dalam revisi ini terdapat 84 pasal yang diubah, termasuk perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ganti Jabatan Dirreskrimsus dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan ada 11 poin pokok perubahan. Beberapa di antaranya meliputi:

  1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga yang menjalankan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
  2. Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
  3. Pengaturan dividen seri A dwi warna yang dikelola BP BUMN dengan persetujuan presiden.
  4. Larangan rangkap jabatan menteri atau wakil menteri di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sesuai putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
  5. Penghapusan aturan yang menyebut direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara.
  6. Penerapan kesetaraan gender dalam jabatan direksi, komisaris, dan posisi manajerial BUMN.
  7. Ketentuan perpajakan untuk transaksi dengan badan, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur lewat peraturan pemerintah.
  8. Pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai instrumen fiskal oleh BP BUMN.
  9. Penegasan kewenangan BPK dalam memeriksa keuangan BUMN.
  10. Mekanisme pengalihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
  11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri/wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan MK berlaku.**

Tags

Terkini