KONTEKS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan uang terkait kasus kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Kali ini KPK menyita uang sebesar Rp54 miliar. KPK menyebut uang yang disita adalah pengembalian dari salah satu vendor proyek EDC BRI.
"Penyitaan ini adalah tambahan dari penyitaan sebelumnya (dari kasus EDC BRI) senilai Rp11 miliar," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 25 September 2025.
Baca Juga: Berstatus Awas, Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Muntahkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Ia menjelaskan, uang yang sudah disita dalam penuntasan kasus korupsi ini senilai Rp65 miliar. Uang sitaan itu juga dari salah satu vendor proyek EDC BRI.
Hanya Budi menolak memberikan bocorkn nama vendor yang mengembalikan uang tersebut.
"KPK mengimbau vendor-vendor lain yang terlibat dalam proyek mesin EDC BRI supaya kooperatif dan mendukung pengungkapan kasusnya agar terang-benderang," harapnya.
Baca Juga: Aryanto Sutadi: Ganti Kapolri Itu Urusan Politik, Masalah Sebenarnya Perilaku Polisi di Lapangan!
Sekadar mengingatkan, KPK sudah menetapkan lima tersangka pada kasus rasuah di salah satu bank Himbara ini.
Mereka yang ditetapkan tersangka pada 9 Juli 2025 itu masing-masing, mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, SEVP Manajemen Aset dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar.
Lalu eks Dirut PT Allo Bank Indonesia Indra Utoyo dan Dirut PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja. ***